UU ITE Bisa Menjerat Penghinaan di Facebook

Selasa, 30 Juni 2009 - 11:59 wib
text TEXT SIZE :
Share
Novi Muharrami - Okezone

JAKARTA - Mempublikasi kata-kata kotor dan menghina seseorang melalui situs jejaring sosial yang mendunia, bisa dijerat pasal pidana dan mendekam selama enam tahun di penjara.

Pakar hukum telematika Ronny Wuisan mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa diberlakukan dalam kasus yang dilaporkan Feli.

"Dalam hal ini kita melihat penghinaan sebagai informasi elektronik yang mencemarkan nama baik atau menghina orang lain," terangnya kepada okezone, Selasa (30/6/2009).

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, apa yang dilakukan Ujang memang sengaja ditujukan kepada si pemilik akun facebook bisa dijerat pasal 27 ayat (3) UU 11/2008.

"Kita tidak melihat dia menggunakan jejaring sosial milik Indonesia atau dunia yang memiliki policy, tapi ini adalah perbuatan penghinaan. UU ITE itu tidak mengatur tekno khusus, karena dia menganut asas teknologi netral," paparnya.

Ronny menambahkan, dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah perbuatan. Penghinaan dalam informasi elektronik tidak melihat di mana dilakukan perbuatan itu.

"Apabila dilaporkan ke polisi, perbuatan penghinaan ini bisa dibuktikan dengan keberadaan tulisan sebagai alat bukti yang diajukan di pengadilan," pungkasnya.